Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya bersama keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya bersama keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengadilan Vonis Budi Mulya 10 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya