Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Ustadz Guntur Bumi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya