Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/6/15528/sidang-perdana-ustadz-guntur-bumi
Foto 1 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 2 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 3 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 4 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 5 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 6 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 7 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 8 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Foto 9 / 9
Perbesar
Ustadz Guntur Bumi (UGB) didapingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Sidang Perdana Ustadz Guntur Bumi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ustadz Guntur Bumi (UGB), tersangka kasus penipuan berkedok pengobatan, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). UGB mendapatkan dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya