Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya