Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus Proyek Sport Center Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014). Teuku Bagus divonis selama empat tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, dan menerima putusan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya