Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Bintang sinetron Roger Danuarta (kedua kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Vonis Roger Danuarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya