Sidang Vonis Roger Danuarta
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi dipotong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya