Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akil Mochtar Divonis Hukuman Seumur Hidup

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Majelis hakim memvonis Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya