Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kemasan Rokok Terbaru

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya