Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/4/15205/kemasan-rokok-terbaru
Foto 1 / 6
Perbesar
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 2 / 6
Perbesar
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 3 / 6
Perbesar
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 4 / 6
Perbesar
Seorang warga saat merokok dengan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, dan Mallboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 5 / 6
Perbesar
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto 6 / 6
Perbesar
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Advertisement
Kemasan Rokok Terbaru
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Penjaga minimart saat memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna dan Malboro mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM dengan mengganti kemasan produk mereka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya