MK Gelar Sidang Pengujian Konstitusionalitas Pilpres
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014). Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli/saksi pemohon. Adapun ketentuan yang diujikan yaitu Pasal 159 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya