Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek membacakan surat kuasa dari Kementerian Dalam Negeri pada persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat memimpin persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek membacakan surat kuasa dari Kementerian Dalam Negeri pada persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Hakim Konstitusi Natabaya dan Harjono hadir pada persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah), Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim (kanan) saat memimpin persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014)
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Suasana persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Gelar Sidang Pengujian Konstitusionalitas Pilpres

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suasana persidangan pengujian konstitusionalitas Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2014). Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli/saksi pemohon. Adapun ketentuan yang diujikan yaitu Pasal 159 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya