Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa Keluarga Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) menangis usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa Keluarga Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) menangis usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wawan Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya