Konsekuensi Pengesahan APBN-P2014
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menteri Keuangan Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6/2014). Pemerintah dan DPR menyetujui RUU APBN-P 2014 menjadi UU APBN-P 2014 di mana terdapat perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp11.600 per USD, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD105 per barel, lifting minyak rata-rata 818 ribu barel per hari, dan lifting gas rata-rata 1.224 ribu barel setara minyak per hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya