Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014). Majelis hakim yang dipimpin hakim Haswandi menolak eksepsi Anas dan tim penasihat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasihat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasihat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014). Majelis hakim menolak eksepsi Anas dan tim penasihat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan Sela Anas Urbaningrum

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014). Majelis hakim yang dipimpin hakim Haswandi menolak eksepsi Anas dan tim penasihat hukum sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya