Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/14815/kasus-pilkada-lebak-wawan-dituntut-10-tahun-penjara
Foto 1 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 2 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 3 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 4 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 5 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 6 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana bersama, istriya Airin Rachmi Diany, berada di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Foto 7 / 7
Perbesar
Tubagus Chaeri Wardhana bersama, istriya Airin Rachmi Diany, berada di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Advertisement
Kasus Pilkada Lebak, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Tubagus Chaeri Wardhana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya