Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Geledah Kantor Kemenag

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya