Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/14790/kpk-geledah-kantor-kemenag
Foto 1 / 9
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 2 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 3 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 4 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 5 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 6 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 7 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 8 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Foto 9 / 9
Perbesar
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Advertisement
KPK Geledah Kantor Kemenag
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas-berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada 2012-2013.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya