Batalkan Kewenangan Tangani Sengketa Pilkada, MK Dinilai Keliru
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Diskusi membahas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Dalam diskusi ini, mantan Hakim Agung Laica Marzuki menilai, MK keliru karena telah membatalkan keputusan penanganan sengketa pilkada. Menurutnya, pilkada merupakan proses pemilu yang artinya kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat. Maka, bila mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, itu merupakan kewenangan MK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya