Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Diskusi "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung," di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, yakni Supraman Marzuki, Laica Marzuki, Abdul Rachman Saleh, Asep Iwan Iriawan, Mas Achmad Santosa, dan Bagir Manan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Batalkan Kewenangan Tangani Sengketa Pilkada, MK Dinilai Keliru

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Diskusi membahas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014). Dalam diskusi ini, mantan Hakim Agung Laica Marzuki menilai, MK keliru karena telah membatalkan keputusan penanganan sengketa pilkada. Menurutnya, pilkada merupakan proses pemilu yang artinya kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat. Maka, bila mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, itu merupakan kewenangan MK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya