Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Revisi UU Perlindungan Anak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah Ibu rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk merevisi UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur hukuman pelaku pelecehan seksual dengan hukuman 3-15 tahun menjadi dihukum seberat-beratnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya