Bos Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya