Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Pengunjung melintasi barang dagangan yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Pengunjung melintasi barang dagangan yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Masih Banyak PKL yang Nekat Jualan di Monas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014). Meski Pemda telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25  yang menyatakan kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual-beli, namun nyatanya masih banyak PKL yang berjualan di kawasan ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya