Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Jusuf Kalla (JK) saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Jusuf Kalla (JK) usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Jusuf Kalla (kiri) menyalami kuasa hukum Budi Mulya Luhut Pangarbuan usai bersaksi dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Jusuf Kalla (kiri) usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Jusuf Kalla (JK) usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Jusuf Kalla (JK) usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Jusuf Kalla (JK) memberi keterangan kepada wartawan usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Jusuf Kalla (JK) memberi keterangan kepada wartawan usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

JK: Bailout Century Perampokan!

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jusuf Kalla (JK) memberi keterangan kepada wartawan usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). JK menegaskan, bailout Bank Century sebagai bentuk kriminaliasasi. Mantan wapres tersebut mengaku baru menerima laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, setelah empat hari bailout dicairkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya