Roger Danuarta Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, Roger tersandung masalah hukum saat dirinya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobili Mercedez Benz E 320 bernopol B 368 RY, 16 Februari 2014 lalu, dengan barang bukti barang bukti narkoba heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya dan ganja kering seberat 15,70 gram.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya