Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Roger Danuarta memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Roger Danuarta memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Roger Danuarta memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Roger Danuarta Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, Roger tersandung masalah hukum saat dirinya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobili Mercedez Benz E 320 bernopol B 368 RY, 16 Februari 2014 lalu, dengan barang bukti barang bukti narkoba heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya