Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Keterlambatan Rekapitulasi Suara KPU Melanggar UUD

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari ki-ka: Anggota Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 Toto Sugiarto, Koordinator Yusfitriadi, dan Anggota Yurist Oloan hadir memberikan keterangan pers terkait keterlambatan batas waktu rekapitulasi suara nasional serta memberikan pernyataan sikap, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/5/2014). Dalam keterangannya, KPU berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disebabkan perhitungan suara hingga saat ini belum terselesaikan. Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 meminta Bawaslu mempidanakan anggota KPU bila hingga Jumat, 9 Mei 2014, KPU tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Mereka mengutip Pasal 319 UU yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta kepada anggota KPU yang tidak bisa melaksanakan Pasal 207 ayat (1).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya