Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono (kanan), Komisioner KIP Henny Widyaningsih (tengah), dan Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menjadi pembicara pada diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono (kanan), Komisioner KIP Henny Widyaningsih (tengah), dan Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menjadi pembicara pada diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono (kanan), Komisioner KIP Henny Widyaningsih (tengah), dan Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menjadi pembicara pada diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kebijakan Publik Wujudkan Penyelengaraan Negara yang Ideal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono (kanan), Komisioner KIP Henny Widyaningsih (tengah), dan Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menjadi pembicara pada diskusi "Refleksi 4 Tahun Pemberlakuan KIP Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Rabu (30/4/2014). UU KIP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya