Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK membahas penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK membahas penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Adnan Pandu Praja (kanan) saat memberikan keterangan pers perihal penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany saat memberikan keterangan pers perihal penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Adnan Pandu Praja (kanan) saat memberikan keterangan pers perihal penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Adnan Pandu Praja (kanan) saat memberikan keterangan pers perihal penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penerimaan Pajak Sektor Minerba Tak Optimal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Adnan Pandu Praja (kanan) saat memberikan keterangan pers perihal penerimaan pajak sektor minerba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Berdasarkan kajian optomalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya