Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Orang tua korban pembunuhan Ade Sara Angelina, Elisabeth Diana dan Suroto menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Orang tua korban pembunuhan Ade Sara Angelina, Elisabeth Diana dan Suroto menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Keluarga Ade Sara Angelina menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Keluarga Ade Sara Angelina menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Orang tua korban pembunuhan Ade Sara Angelina, Elisabeth Diana dan Suroto menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Orang Tua Ade Sara Tampak Tenang Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Orang tua korban pembunuhan Ade Sara Angelina, Elisabeth Diana dan Suroto menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya