Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Angelina
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya