Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan Ade Sara Angelina

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan rekan mereka, Ade Sara Angelina Suroto di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan ditampilkan dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya