Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bersama Ketua LKPP Agus Raharjo berbincang usai launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bersama Ketua LKPP Agus Raharjo saat memberikan cenderamata usai launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bersama Ketua LKPP Agus Raharjo saat memukul gong sebagai tanda launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat memberikan kata sambutan di acara launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat memberikan kata sambutan di acara launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat memberikan kata sambutan di acara launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kejagung Resmikan Layanan Pengadaan Barang & Jasa Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat memberikan kata sambutan di acara launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014). Layanan itu sebagai upaya pengadaan barang/jasa di lingkungan Kejaksaan agar dapat terlaksana secara profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi, dan nepotisme. Tujuannya untuk membangun sebuah sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya