Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso masuk ke dalam mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso masuk ke dalam mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dirut Dutasari Citralaras Diperiksa Terkait Kasus Hambalang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014). Mahfud Suroso diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya