Penertiban Alat Peraga Kampanye Kewenangan Pemda
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 dan alat peraga beberapa calon legislatif (caleg) terpasang di fasilitas umum dan pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya