Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Bendera partai politik peserta Pemilu 2014 dan alat peraga beberapa Calon legislatif (caleg) terpasang di pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Alat peraga beberapa calon legislatif (caleg) terpasang di fasilitas umum di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 dan alat peraga beberapa calon legislatif (caleg) terpasang di fasilitas umum dan pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penertiban Alat Peraga Kampanye Kewenangan Pemda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2014 dan alat peraga beberapa calon legislatif (caleg) terpasang di fasilitas umum dan pagar pembatas jalur Busway di Mampang sampai Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2014). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga parpol dan caleg bukanlah kewenangan Bawaslu. Kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye merupakan tanggung jawab Pemda setempat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya