Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/13980/layanan-transjakarta-resmi-berganti-status
Foto 1 / 11
Perbesar
Penumpang berjalan di jempatan penyeberangan orang yang terhubung ke halte busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 2 / 11
Perbesar
Penumpang berjalan di jempatan penyeberangan orang yang terhubung ke halte busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 3 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 4 / 11
Perbesar
Seseorang tampak sedang memperbaiki bus TransJakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 5 / 11
Perbesar
Sejumlah bus TransJakarta melintasi jalur busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 6 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 7 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 8 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta mengangkut penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 9 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 10 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 11 / 11
Perbesar
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Advertisement
Layanan TransJakarta Resmi Berganti Status
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Bus TransJakarta mengangkut penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya