Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 11
Perbesar
img-1
Penumpang berjalan di jempatan penyeberangan orang yang terhubung ke halte busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 2 / 11
Perbesar
img-2
Penumpang berjalan di jempatan penyeberangan orang yang terhubung ke halte busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 3 / 11
Perbesar
img-3
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 4 / 11
Perbesar
img-4
Seseorang tampak sedang memperbaiki bus TransJakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 5 / 11
Perbesar
img-5
Sejumlah bus TransJakarta melintasi jalur busway, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 6 / 11
Perbesar
img-6
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 7 / 11
Perbesar
img-7
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 8 / 11
Perbesar
img-8
Bus TransJakarta mengangkut penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 9 / 11
Perbesar
img-9
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 10 / 11
Perbesar
img-10
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
Foto 11 / 11
Perbesar
img-11
Bus TransJakarta antre mengangkut penumpang di sebuah halte, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Layanan TransJakarta Resmi Berganti Status

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bus TransJakarta mengangkut penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Per Kamis, 27 Maret 2014, layanan Transjakarta resmi berganti status dari unit pengelola (UP) menjadi perseroan terbatas (PT), yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nama resmi perusahaan pun menjadi PT Transportasi Jakarta.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya