Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Warga melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara melintasi atribut parpol dan caleg di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (28/3/2014). Hingga saat ini masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya