Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih (kiri) dan Cornelis Nalau (kanan) saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih (kiri) dan Cornelis Nalau (kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penyuap Akil Mochtar Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya