Penyuap Akil Mochtar Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yaitu Hambit Bintih dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan dan Cornelis Nalau diputus penjara 3 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap Rp3 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya