Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa menyalami Jaksa Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perantara Suap Akil, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya