Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Suasana Pemukiman padat penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014). Dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,4 persen per tahun atau 135 ribu jiwa per tahun serta kepadatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.476 jiwa per kilometer persegi, mampu memicu berbagai masalah khas perkotaan seperti tata ruang, kesehatan, kemiskinan dan kriminalitas.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Suasana Pemukiman padat penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014). Dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,4 persen per tahun atau 135 ribu jiwa per tahun serta kepadatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.476 jiwa per kilometer persegi, mampu memicu berbagai masalah khas perkotaan seperti tata ruang, kesehatan, kemiskinan dan kriminalitas.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Suasana Pemukiman padat penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014). Dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,4 persen per tahun atau 135 ribu jiwa per tahun serta kepadatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.476 jiwa per kilometer persegi, mampu memicu berbagai masalah khas perkotaan seperti tata ruang, kesehatan, kemiskinan dan kriminalitas.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Keringanan Biaya PBB bagi Warga Menengah ke Bawah

Senin 24 Maret 2014 14:17 WIB
A
A
A

Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya