Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dari ki-ka: Deputi bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Agus Sriyono, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Wakil Menteri Luar Negri Wardhana, mantan Ketua Satgas WNI/TKI Maftuh Basyuni, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian luar Negeri Tatang Rozak memberikan keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (24/3/2014), terkait kasus hukuman mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Satinah binti Jumadi Amad oleh Pengadilan Buraidah Arab Saudi.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pemerintah sedang menunggu keputusan keluarga korban untuk menurunkan uang diyat atau ganti tebusan, dari 7 juta menjadi 4 juta riyal agar proses eksekusi mati ditangguhkan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pemerintah sedang menunggu keputusan keluarga korban untuk menurunkan uang diyat atau ganti tebusan, dari 7 juta menjadi 4 juta riyal agar proses eksekusi mati ditangguhkan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Dari ki-ka: Deputi bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Agus Sriyono, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Wakil Menteri Luar Negri Wardhana, mantan Ketua Satgas WNI/TKI Maftuh Basyuni, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian luar Negeri Tatang Rozak memberikan keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (24/3/2014), terkait kasus hukuman mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Satinah binti Jumadi Amad oleh Pengadilan Buraidah Arab Saudi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Upaya Pembebasan TKI Satinah dari Eksekusi Mati

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari ki-ka: Deputi bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Agus Sriyono, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur, Wakil Menteri Luar Negri Wardhana, mantan Ketua Satgas WNI/TKI Maftuh Basyuni, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian luar Negeri Tatang Rozak memberikan keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (24/3/2014), terkait kasus hukuman mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Satinah binti Jumadi Amad oleh Pengadilan Buraidah Arab Saudi. Satinah dijatuhi hukuman karena telah membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib usia 70 tahun dan mengambil uang sekira Rp119 juta. Pemerintah sedang menunggu keputusan keluarga korban untuk menurunkan uang diyat atau ganti tebusan, dari 7 juta menjadi 4 juta riyal agar proses eksekusi mati ditangguhkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya