Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelanggaran Zona Alat Peraga Kampanye

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya