Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Pemandangan sore di gedung dan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Pemandangan sore di gedung dan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Pemandangan sore di gedung dan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Pemandangan sore di gedung dan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Nilai Jual Properti Naik 30%

Sabtu 15 Maret 2014 18:00 WIB
A
A
A

Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Jakarta, Sabtu (15/3/2014). Pemrov DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140 persen dan berpengaruh pada kenaikan harga properti yang diperkirakan mencapai 30 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya