Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Percantik Halte Masjid Istiqlal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya