Eksepsi Budi Mulya
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya