Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dipeluk putrinya, Nadia Mulya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eksepsi Budi Mulya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014). Dalam eksepsi, Budi juga mengklaim tak ada rapat-rapat konspiratif antara Dewan Gubernur Bank Indonesia saat mengucurkan FPJP dan bailout Bank Century.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya