Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Seorang penyandang disabilitas turun dari mobil untuk bergabung dengan peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Salah seorang peserta aksi melintas di depan gerbang Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Seorang peserta aksi mengabadikan peserta lainnya saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Salah seorang peserta aksi memperlihatkan poster bertuliskan "Hapuskan Syarat Diskriminasif SNMPTN 2014".
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menuntut Kebijakan SNMPTN bagi Disabilitas

Rabu 12 Maret 2014 13:22 WIB
A
A
A

Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014). Mereka mengecam kebijakan Kemendikbud melalui panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 dan Majelis Rektor PTN yang mengeluarkan persyaratan peserta SNMPTN yang tidak mengalami disabilitas. Hal ini tentu bertentangan dengan banyak perundang-undangan dan juga HAM untuk memperoleh pendidikan yang sama.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya