Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Keberadaan pedagang kaki lima membuat penyempitan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Keberadaan pedagang kaki lima membuat penyempitan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Keberadaan pedagang kaki lima membuat penyempitan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Pelajar melintasi pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Keberadaan pedagang kaki lima membuat penyempitan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PKL Penuhi Badan Jalan Pasar Kebayoran Lama

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi satu badan jalan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa (11/3/2014). Keberadaan mereka melanggar peraturan penggunaan jalan dan trotoar yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2). Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya