Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dengan pemasangan di sejumlah tempat yang menggangu ketertiban umum, pohon, dan merusak pemandang ibu kota.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dengan pemasangan di sejumlah tempat yang menggangu ketertiban umum, pohon, dan merusak pemandang ibu kota.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Tampak alat peraga kampanye parpol terpasang ditempat yang mengganggu ketertiban umum.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Masih Banyak Atribut Kampanye Langgar Aturan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara sepeda motor melintasi alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol yang terpasang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014). Hingga saat ini masih banyak APK caleg dan parpol yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dengan pemasangan di sejumlah tempat yang menggangu ketertiban umum, pohon, dan merusak pemandang ibu kota.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya