Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Andi Mallarangeng

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/3/2014). Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp463 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya