Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pengendara menerima selembaran dan buku sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari petugas Ditjen Pajak.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pengendara menerima selembaran dan buku sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari petugas Ditjen Pajak.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014). Sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 yang kini sudah bisa dilakukan secara online.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014). Sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 yang kini sudah bisa dilakukan secara online.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014). Sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 yang kini sudah bisa dilakukan secara online.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sosialisasi SPT Tahunan kepada Masyarakat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Ditjen Pajak melakukan sosialisasi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)  di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014). Sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2014 yang kini sudah bisa dilakukan secara online.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya