Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang putusan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, di Gedung Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, melambaikan tangan usai mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peninjauan kembali (PK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, meneteskan air mata ketika mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Hamadan Zoelfa, terkait permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK).
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan sidang putusan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan sidang putusan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Antasari Tunggu Momen Tepat Ajukan PK Kedua

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, melambaikan tangan usai mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peninjauan kembali (PK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Paska dikabulkannya uji materi itu, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, mengaku tengah mempersiapkan momentum yang tepat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya