Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, Budi turut bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya