Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/13606/wawan-terancam-hukuman-15-tahun-penjara
Foto 1 / 8
Perbesar
Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (berbatik) didampingi istrinya yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kanan), berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 2 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 6 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 7 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto 8 / 8
Perbesar
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement
Wawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya