Maia Temani AQJ Jalani Sidang Perdana
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). AQJ menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, yang mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya