Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 11
Perbesar
img-1
Musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tampak ikut mendampingi AQJ.
Foto 2 / 11
Perbesar
img-2
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 3 / 11
Perbesar
img-3
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 4 / 11
Perbesar
img-4
Maia Estianty menghadiri sidang perdana AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 5 / 11
Perbesar
img-5
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 6 / 11
Perbesar
img-6
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 7 / 11
Perbesar
img-7
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 8 / 11
Perbesar
img-8
Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 9 / 11
Perbesar
img-9
Terdakwa AQJ berada di dalam mobil usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 10 / 11
Perbesar
img-10
Maia Estianty menghadiri sidang perdana AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Foto 11 / 11
Perbesar
img-11
Terdakwa AQJ berada di dalam mobil usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Maia Temani AQJ Jalani Sidang Perdana

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa AQJ usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). AQJ menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, yang mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya