Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Susi Tur Andayani berjalan menunduk usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Susi Tur Andayani berjalan menunduk usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Susi Tur Andayani berjalan menunduk usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Susi Tur Andayani

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Susi Tur Andayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya