Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berbincang dengan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) sebelum sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akil Mochtar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya