Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/13403/akil-mochtar-terancam-hukuman-20-tahun-penjara
Foto 1 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berbincang dengan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) sebelum sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 2 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 6 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 7 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto 8 / 8
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyeka keringat saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Akil Mochtar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa kasus suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya