Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/13200/ratu-mariyuana-corby-bebas-bersyarat
Foto 1 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Foto 2 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Foto 3 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Foto 4 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Foto 5 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Foto 6 / 6
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Advertisement
Ratu Mariyuana Corby Bebas Bersyarat
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014). Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia. Corby menjadi satu dari 1.291 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya