MK Kabulkan Permohonan Effendi Gazali tentang Pemilu Serentak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya