Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Suasana sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Effendi Gazali saat mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Artis Angel Lelga tampak hadir pada sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Kabulkan Permohonan Effendi Gazali tentang Pemilu Serentak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil mengikuti sidang uji materi tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali terkait Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak. Namun, MK memberikan amar, yakni putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya