Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Model majalah pria dewasa Novi Amelia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Model majalah pria dewasa Novi Amelia berada di luar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Model majalah pria dewasa Novi Amelia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Model majalah pria dewasa Novi Amelia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Model majalah pria dewasa Novi Amelia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Model majalah pria dewasa Novi Amelia mengusap muka seusai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Novi Amelia Bebas Bersyarat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Model majalah pria dewasa Novi Amelia mengusap muka seusai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini. Atas perbuatannya, Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya